Laboratorium Pemerintahan

Keberadaan Laboratorium merupakan unsur utama dalam pembentukan Peguruan tinggi, hal tersebut tertuang Pada Pasal 56 Ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa, “Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi”.
Laboratorium Ilmu Pemerintahan Departemen Ilmu Pemerintahan Unhas, dihadirkan untuk  mengembangkan Kemampuan Pengatahuan Akademik untuk Mahasiswa dan dosen dalam bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian khususnya yang berkaitan dengan gejala dan fenomena pemerintahan yang terjadi pada masa lampau maupun masa akan datang
Beberapa pelayanan dalam laboratorium Ilmu Pemerintahan FISIP UH ini diantaranya adalah : Pengelolahan data menggunakan aplikasi riset, Ruang diskusi, dan penelitian sosial